Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK: Pembatasan transaksi tunai kurangi korupsi 70%

 PPATK: Pembatasan transaksi tunai kurangi korupsi 70% ilustrasi. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Keberadaan kasus korupsi dengan jumlah yang semakin meningkat dirasa cukup meresahkan. Tetapi, hal itu dapat ditekan dengan melakukan pembatasan terhadap transaksi keuangan secara tunai.

"Transaksi tunai dibatasi dapat mengurangi korupsi 70 persen," ujar Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/7).

Karena itu, Agus berharap setiap lembaga keuangan dan perbankan dapat mendukung langkah pembatasan ini. Menurutnya, hal itu disertai dengan imbauan kepada nasabah untuk mengalihkan model traksaksi dari tunai ke nontunai.

"Transaksi tunai dibatasi Rp 100 juta," kata dia.

Namun demikian, kata Agus, langkah tersebut masih belum dapat diwujudkan karena Bank Indonesia (BI) menghendaki agar pembatasan diatur dalam Undang-undang (UU).

Selain itu, ucap Agus, terdapat perbedaan pemahaman antara PPATK dengan BI terkait pembatasan itu. Akibatnya, langkah pembatasan transaksi tunai ini belum bisa berjalan.

"Membatasi transaksi saja, bukan membatasi orang bertransaksi," terangnya. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP