Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK: Pembatasan transaksi tunai kurangi korupsi 70%

 PPATK: Pembatasan transaksi tunai kurangi korupsi 70% ilustrasi. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Keberadaan kasus korupsi dengan jumlah yang semakin meningkat dirasa cukup meresahkan. Tetapi, hal itu dapat ditekan dengan melakukan pembatasan terhadap transaksi keuangan secara tunai.

"Transaksi tunai dibatasi dapat mengurangi korupsi 70 persen," ujar Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/7).

Karena itu, Agus berharap setiap lembaga keuangan dan perbankan dapat mendukung langkah pembatasan ini. Menurutnya, hal itu disertai dengan imbauan kepada nasabah untuk mengalihkan model traksaksi dari tunai ke nontunai.

"Transaksi tunai dibatasi Rp 100 juta," kata dia.

Namun demikian, kata Agus, langkah tersebut masih belum dapat diwujudkan karena Bank Indonesia (BI) menghendaki agar pembatasan diatur dalam Undang-undang (UU).

Selain itu, ucap Agus, terdapat perbedaan pemahaman antara PPATK dengan BI terkait pembatasan itu. Akibatnya, langkah pembatasan transaksi tunai ini belum bisa berjalan.

"Membatasi transaksi saja, bukan membatasi orang bertransaksi," terangnya.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu 2024, Ganjar: Warning kepada Semuanya

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu 2024, Ganjar: Warning kepada Semuanya

Ganjar Pranowo menyatakan temuan PPATK soal transaksi keuangan mencurigakan peserta Pemilu 2024 merupakan sebuah warning atau peringatan.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!

"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin

Baca Selengkapnya
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya