PPATK lacak aliran dana mencurigakan di balik PK Sudjiono Timan
Merdeka.com - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menilai kasus Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan sebagai kasus yang tidak lazim. Atas hal itu, pihaknya telah bergerak melakukan penelusuran adanya aliran dana mencurigakan di balik PK itu.
"(PK) Sudjiono Timan itu keprihatinan kami. Tanpa diminta, kami bergerak," ujar Yusuf di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (6/9).
Namun demikian, Yusuf tidak dapat menyebut sejauh mana pelacakan itu berjalan. Ini karena proses pelacakan dijalankan secara rahasia.
"Karena ini sifatnya rahasia, klta tidak perlu bicara-bicara. Tapi, yang jelas bahwa kita bisa sampai ke luar negeri," kata Yusuf.
Selanjutnya, Yusuf mengatakan, PK Sudjiono Timan mengandung banyak kecurigaan. Penyebabnya, penanganan PK ini sejak pendaftaran hingga vonis dijatuhkan telah melanggar ketentuan yang berlaku.
"Saya tidak bisa bicara curiga pada perbuatan orang, cuma kelaziman orang buron kemudian mengajukan upaya hukum kok diterima? Jadi timbul pertanyaan besar, sesuatu yang tidak lazim, menyimpang kok dikabulkan," terang Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan ke penegak hukum jika ditemukan adanya aliran dana yang mencurigakan.
"Yang jelas begini, kalau ada temuan, kita pasti kirim ke penegak hukum, kemungkinan besar KPK," pungkas Yusuf.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya