Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK Blokir 60 Rekening Terkait Donasi ACT

PPATK Blokir 60 Rekening Terkait Donasi ACT Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ©2022 Antara

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 60 rekening terkait dengan aliran dana umat atau pun donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 30 penyedia jasa keuangan," tutur Ivan di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).

Menurut Ivan, pihaknya memang sudah cukup lama melakukan kajian berdasarkan database PPATK terkait aliran dana ACT. Hasilnya, memang terlihat aliran dana masuk dan keluar dengan perputaran nilai Rp1 triliun per tahunnya.

"PPATK juga mendalami bagaimana struktur kepemilikan yayasan, bagaimana pengelolaan pendanaan, dan sebagainya. Memang PPATK melihat entitas yang lagi kita bicarakan ini memang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dimiliki oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ," jelas dia.

Menurut Ivan, yayasan lain yang terafiliasi dengan ACT tidak hanya terkait dengan donasi bantuan hingga zakat, namun juga ada perusahaan, dan lainnya yang bersinggungan dengan investasi.

"Dan di bagian bawah ada yayasan terkait ACT. Ada transaksi yang kita lihat dilakukan secara masif, namun entitas terkait si pengurus tadi. Jadi kami menduga transaksi dari bisnis ke bisnis dan dikelola. Jadi ada keuntungan," Ivan menandaskan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP