Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK beri data rekening penunggak pajak capai Rp 25 triliun

PPATK beri data rekening penunggak pajak capai Rp 25 triliun Ketua PPATK Muhammad Yusuf. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim produk hasil analisis yang mereka lakukan membantu meningkatkan penerimaan pajak negara. Sejak 2006 sampai 2015, ada ratusan hasil analisis data telah dikirimkan PPATK ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Pada periode 2006 sampai dengan 2015, sebanyak 220 Hasil Analisis PPATK telah dikirim kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," kata Ketua PPATK, M Yusuf, di Konfrensi Pers 'Refleksi Akhir Tahun 2015', di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (28/12).

Dari jumlah itu, sebanyak 76 data hasil analisa telah ditindaklanjuti. Dampaknya penerimaan pajak negara bertambah mencapai triliunan.

"76 Hasil analisis telah ditindaklanjuti dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sejumlah Rp 2,1 triliun dan jumlah pajak yang sudah dibayar sebesar Rp 1,45 triliun," tambahnya.

Selain itu, lanjut Yusuf, pihaknya sudah menerima permintaan dari DJP untuk menelusuri tentang kepemilikan rekening 3.100 Wajib Pajak yang menunggak. Saat ini, ribuan rekening itu tengah diselidiki.

"Dari jumlah itu, 2.961 rekening WP sudah diserahkan kepada DJP dan DJP sendiri telah menindaklanjuti sebanyak 2.393 data WP dengan perkiraan utang pajak sebesar Rp 25,9 triliun," bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, dikatakannya, Presiden Jokowi memang mendorong pendapatan negara lebih besar dari sektor pajak. Itu sebabnya, DJP diharapkan bekerja sama dengan lembaga hukum tak terkecuali PPATK.

"Kami harap dengan adanya hasil penemuan seperti ini (hasil analisis data) atau pemeriksaan agar memanfaatkan kinerja PPATK untuk para lembaga hukum serta DJP terhadap perkara yang tidak cukup bukti atau dihentikan demi hukum," tandasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP