PPATK bakal pelototi dana Pilgub DKI putaran dua
Merdeka.com - Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) DKI Jakarta 2017 putaran kedua sudah semakin dekat. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan akan terus melakukan pemantauan dana pilkada DKI Jakarta di putaran kedua.
"Sama semuanya dipantau. Khususnya dari yang kita terima pengaduan ataupun permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Badaruddin, di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Senin (20/3).
Dia akan memantau semua aspek dalam pilkada DKI putaran kedua ini. Mulai dari pasangan calon hingga tim sukses. "Semuanya pasangan calon dan tim sukses," ujarnya.
Badaruddin juga mengatakan setiap pasangan calon seharusnya memiliki batasan dalam menerima dana baik dari perusahaan maupun dari orang pribadi. "Misalnya kan ada batasnya, kalau orang menyumbang itu ada batasnya kalau perusahaan itu berapa, kalau pribadi berapa. Kalau sampai berlipat-lipat begitu ya tentu kita akan laporkan itu," tuturnya.
Namun hingga saat ini Badaruddin mengungkapkan bahwa belum sempat mengecek apakah sudah tercium pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta. "Saya belum cek dengan direktur yang tanganin ini," ungkapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaTKN Ajak Masyarakat Pantau TPS Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran
Untuk mewujudkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu sekali putaran dibutuhkan peran aktif para relawan.
Baca Selengkapnya