Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PP Muhammadiyah Nilai Belum Ada Urgensinya Permendikbud PPKS Diterbitkan

PP Muhammadiyah Nilai Belum Ada Urgensinya Permendikbud PPKS Diterbitkan Muhammadiyah. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Sekretaris Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Adam Jerusalem belum melihat urgensi diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Permen tersebut memuat tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Awalnya, dia menyebut, dalam perguruan tinggi Muhammadiyah sudah memiliki regulasi sendiri yang disebut Catur Darma. Untuk perguruan tinggi lain disebut Tri Darma.

"Kami itu ada catur darma, kalau di tempat lain ada tri darma perguruan tinggi dan pengajaran, penelitian dan publikasi, kemudian pengabdian ke masyarakat, di kami ada darma keempat ada Al-Islam dan ke Muhammadiyahan," katanya dalam diskusi Pro Kontra Permen PPKS, Minggu (13/11).

Dia menuturkan, instrumen tersebut sudah digunakan kampus Muhammadiyah untuk mengatur salah satunya terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Maka, kata dia, permendikbud tersebut belum ada urgensinya.

"Jadi instrumen Al-Islam dan Kemuhammadiyahan ini kita gunakan untuk segala macam, termasuk di dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini," terangnya.

"Jadi melalui instrumen itu kita sudah berupaya melakukan pencegahan dan penanganan, sehingga kami belum melihat urgensinya terkait dengan permendikbud ini," ujar Adam.

Meski demikian, Adam memahami jika Kemendikbudristek menerbitkan aturan tersebut. Namun, ia mengingatkan baiknya permendikbud itu juga mengatur nilai-nilai agama lain dan visi pendidikan sesuai UUD 1945.

"Kita bisa memahami, kita juga bisa melihat kalau Kementerian mau mengatur ini ya monggo silakan, akan tetapi nilai-nilai agama dan visi pendidikan berdasarkan undang-undang dasar '45 pasal 31 itu bisa teraktualisasi juga di dalam permendikbud ini," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus

Kuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus

Amanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki

Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki

Satgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.

Baca Selengkapnya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya