Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Potret Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Potret Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Kedua terdakwa kini sudah tiba ruang persidangan.

Hendra dan Agus tampak segar saat tiba di PN Jakarta Selatan. Keduanya mengenakan rompi merah, dikawal ketat aparat kepolisian.

Sejatinya, sidang vonis terhadap Hendra dan Agus digelar pada Kamis (23/2) lalu. Namun, majelis hakim menunda sidang putusan itu.

"Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya. Ditunda hari Senin, 27 Febuari 2023," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Suhel mengatakan, untuk urutan sidang akan diumumkan pada saat hari persidangan Senin (27/2) mendatang. Apakah sidang vonis Hendra dan Agus digelar terpisah atau digabung.

"Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah tidak akan menjadi satu seperti ini," ujar dia.

Tuntutan Agus

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus Nurpatria tiga tahun penjara dalam perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1).

Selain itu, Agus juga dipidana denda sebesar Rp20 juta. "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ujar dia.

Tak hanya itu, ia juga disebut terbukti bersalah melakukan atau menyuruh melawan hukum yang tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.

Tuntutan Hendra

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Selain penjara, Hendra juga dituntut pidana denda sebesar Rp20 juta. "Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.

Jaksa menilai Hendra terbukti bekerja sama dengan menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Hangat Jenderal Berdarah Kopassus Ketemu Jenderal Polisi di Pusdik Kopassus, Panggil 'Kakak Asuh'
Momen Hangat Jenderal Berdarah Kopassus Ketemu Jenderal Polisi di Pusdik Kopassus, Panggil 'Kakak Asuh'

Sejumlah pejabat dan petinggi TNI-Polri turut hadir dalam acara yang dilaksanakan di Lapangan Udara Suparlan, Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung.

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Sering Mengurusi ODGJ, Potret Semringah Polisi Baik Saat Liburan Bersama Keluarga 'Adem Banget Mendekat Air Terjun'
Sering Mengurusi ODGJ, Potret Semringah Polisi Baik Saat Liburan Bersama Keluarga 'Adem Banget Mendekat Air Terjun'

Purnomo Polisi Baik di tengah kesibukannya melakukan aksi sosial sedang meluangkan waktu untuk liburan bersama keluarga di sebuah air terjun yang sejuk dan asri

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.

Baca Selengkapnya
Resmi Pacaran, Potret Perwira Polisi Anak Eks Kasau dengan Putri Jenderal Andika Perkasa Lengket Kayak Prangko di Depan Ortu
Resmi Pacaran, Potret Perwira Polisi Anak Eks Kasau dengan Putri Jenderal Andika Perkasa Lengket Kayak Prangko di Depan Ortu

Momen mesra kebersamaan Iptu Hafiz Akbar dan Angela Perkasa saat berkumpul dengan keluarga besar.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya
Aksi Pensiunan Jenderal Kopassus Berkali-kali Ogah Injak Karpet Merah, dari Bali hingga Istana Negara
Aksi Pensiunan Jenderal Kopassus Berkali-kali Ogah Injak Karpet Merah, dari Bali hingga Istana Negara

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dikenal dengan sikapnya yang menolak menginjak karpet merah saat berada di acara tertentu.

Baca Selengkapnya
Aksi Renang Prabowo Subianto Usai Nyoblos: Saya Pasrah Apapun Keputusan Yang Maha Kuasa
Aksi Renang Prabowo Subianto Usai Nyoblos: Saya Pasrah Apapun Keputusan Yang Maha Kuasa

Ketika berenang, Mantan Danjen Kopassus itu sembari mendengarkan lagu ‘Di Bawah Sinar Bulan Purnama’

Baca Selengkapnya