Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Potong anggaran lewat Inpres, Jokowi melanggar UU?

Potong anggaran lewat Inpres, Jokowi melanggar UU? Jokowi di sidang tahunan MPR. ©Reuters/Beawiharta

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap meminta anak buahnya untuk berhemat. Hal ini dilakukan karena kondisi ekonomi global yang sedang tak baik.

Belum lama ini, langkah penghematan tersebut dilakukan Jokowi dengan menerbitkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga. Dalam inpres yang diterbitkan per tanggal 26 Agustus 2016 itu, hanya DPR, MPR, DPD, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang anggarannya tak dipotong.

Sementara, sebanyak 83 kementerian/lembaga lainnya diminta untuk menghemat anggaran. Total anggaran yang dihemat disebut mencapai Rp 64 triliun.

Dalam Inpres dijelaskan, penghematan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.

Penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 2,7 miliar, sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,9 triliun.

Namun rupanya pemotongan anggaran itu menuai polemik. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Presiden Jokowi telah melanggar hukum karena memutuskan memotong anggaran Kementerian dan Lembaga. Sebab, pemotongan anggaran tak bisa diputuskan melalui Instruksi Presiden (Inpres) semata melainkan harus melalui persetujuan DPR melalui pembahasan APBN-P 2016.

"Itu enggak boleh pemotongan anggaran melalui Inpres. Itu salah itu, nanti Presiden digugat. Pemotongan anggaran itu mesti dengan APBN-P tahap 2," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/9).

Menurutnya, keputusan melakukan pemotongan anggaran merupakan hak DPR. Sebab, pemotongan anggaran harus diatur dalam undang-undang dan DPR lah yang berhak mengesahkan suatu undang-undang.

"Pemotongan anggaran itu hak DPR, kuasa pembuat UU itu adalah DPR, UU APBN atau UU terkait dengan budget itu ketat memang harus melalui UU," katanya.

Fahri menilai Inpres terkait pemotongan anggaran itu rawan untuk digugat karena telah melanggar hukum. Terlebih, Inpres tersebut telah diterbitkan.

"Kalau inpres itu keluar pertama-tama rawan gugatan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Itu yang saya heran kenapa Presiden suka mengambil keputusan-keputusan yang melanggar hukum seperti ini. Ini kan nggak boleh," katanya.

Fahri juga menyebut, baru kali ini terjadi ada Inpres yang diterbitkan untuk memotong anggaran di Kementerian dan Lembaga.

"Dalam sejarah RI itu nggak ada presedennya. Uang diatur make Inpres itu gimana APBN diatur pake Inpres. Jadi terus terang saya menyayangkan sekali keputusan Presiden, ngatur-ngatur anggaran pake Inpres kayak gitu bahaya sekali," jelasnya.

Pernyataan Fahri diamini oleh Wakil Ketua MPR Mahyudin. Dia mengatakan, seharusnya pemotongan anggaran tidak diputuskan melalui Inpres melainkan pemerintah harus mengajukan APBN-P.

"Ya potensinya memang ada (langgar hukum) mestinya anggaran itu kan melalui UU jadi untuk mengubah UU itu harus lewat UU, jadi kalau ada pemotongan anggaran ya idealnya pemerintah mengajukan APBN-P, jadi tidak bisa gunakan Inpres, ada benarnya Pak Fahri itu," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9).

Mahyudin mengatakan, pada dasarnya menyetujui keputusan Presiden Jokowi yang memotong anggaran Kementerian dan Lembaga. Namun, dia hanya menyayangkan keputusan ini diambil menggunakan Inpres.

"Memang kita setuju apa yang dilakukan pemerintah melakukan pemotongan anggaran karena faktanya duitnya memang enggak ada. Tapi mungkin mekanismenya yang harus sesuai aturan," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP