Wabup Nonaktif Bengkalis Positif Covid-19, Sidang Kasus Korupsi Pipa Ditunda
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad dinyatakan positif Covid-19. Kasus wakil Bupati nonaktif Bengkalis itu pun belum bisa disidangkan.
Muhammad yang sempat menjadi buronan itu ditangkap oleh Polda Riau beberapa bulan lalu. Dia kini tengah menjalani isolasi di RS Bhayangkara.
"Dia (Muhammad) positif Covid-19, tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (3/11).
Mus menyebutkan, sejauh ini JPU sudah merampungkan surat dakwaan Muhammad. Jaksa juga memperpanjang masa tahanan Muhammad karena Covid-19.
"Masih menunggu hingga yang bersangkutan sembuh," tuturnya.
Mus menjelaskan, barang bukti perkara korupsi Muhammad dilimpahkan penyidik ke JPU pada 25 September 2020 karena berkasnya sudah lengkap.
Untuk diketahui, pada Mei 2020 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis non aktif Muhammad sebagai buronan perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Dalam perkara itu, Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Politisi PDI Perjuangan itu merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.Namun, pelarian dan persembunyiannya akhirnya tercium pihak kepolisian hingga Ia berhasil ditangkap pada Jumat (7/8) malam lalu.
Sebelum tertangkap, Muhammad sempat bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru ke Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, pindah ke Bandung, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke Muaro Jambi, Provinsi Jambi dan berhasil ditangkap petugas kepolisian.
Awal pelarian Muhammad saat Ia masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis. Surat DPO itu telah dikeluarkan pihak kepolisian sejak Senin (2/4) silam. Langkah ini diambil lantaran Muhammad telah tiga kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Itu merupakan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.
Muhammad yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Upaya praperadilan Muhammad ini, didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Tujuan praperadilan ini, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau. Namun, praperadilan yang di lakukan Muhammad justru ditolak. Hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir pada 2013 silam.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya