Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Posisi M Sanusi di DPRD DKI akan digantikan Dwi Ratna

Posisi M Sanusi di DPRD DKI akan digantikan Dwi Ratna M Sanusi ditahan KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Strategis Jakarta Utara, anggota DPRD DKI Jakarta M.

Sanusi mengundurkan diri sebagai anggota Partai Gerindra. Kondisi ini membuat posisi Sanusi di DPRD sebagai ketua Komisi D menjadi lowong.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengatakan, berdasarkan peraturan KPU, maka yang berhak menggantikan posisi Sanusi adalah kader Gerindra yang memiliki perolehan suara terbanyak kedua atau ketiga dengan asal dapil yang sama. Sanusi merupakan anggota DPRD dengan dapil Jakarta Timur.

Prabowo menjelaskan, orang yang mendapatkan perolehan suara terbanyak kedua adalah Syarif. Namun, lanjut Prabowo, karena Syarif sudah menjadi anggota DPRD, maka posisi Sanusi akan digantikan Dwi Ratna, yang mendapatkan suara terbanyak ketiga.

"Kemungkinan dia yang akan menggantikan Pak Sanusi," kata Prabowo saat dihubungi, Selasa (5/4).

Dia menambahkan, meski Dwi Ratna menggantikan Sanusi, namun tidak otomatis ia mengganti posisi adik politikus Gerindra M Taufik itu sebagai ketua Komisi D. Dia menjelaskan, fraksi akan mengadakan rapat membahas pengisi posisi ketua komisi D.

"Aturannya kita akan bahas di fraksi dan kita ajukan ke ketua Dewan. Itu ada di tata tertib Dewan saja," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, reklamasi pulau di utara Jakarta menjadi perhatian publik setelah KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Strategis Jakarta Utara.

Ketiga tersangka tersebut adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP