Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pondok Pesantren di Tasikmalaya Izinkan Santri Mudik Meski Dilarang Pemerintah

Pondok Pesantren di Tasikmalaya Izinkan Santri Mudik Meski Dilarang Pemerintah santri Pondok Pesantren Cipasung. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengurus pesantren di Kabupaten Tasikmalaya akan tetap mengizinkan santrinya mudik walau dilarang pemerintah. Alasannya, sejak awal pandemi Covid-19 para santri belum pernah pulang ke rumah.

Pimpinan Pondok Pesantren Cipasung, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, KH Abun Bunyamin Ruhiat menuturkan, kepulangan santri akan dilakukan pada 4 Mei 2021.

Pondok pesantrennya keberatan dengan kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik juga berlaku untuk para santri. Menurutnya, kebijakan ini sulit diterapkan.

"Momen mudik itu hanya bisa dilakukan santri selama setahun sekali terjadi saat Idul Fitri. Mereka semua berkumpul dengan keluarga," ujarnya, Jumat (30/4).

Karena itu pondok pesantren yang dikelolanya tidak melarang para santri yang berencana mudik ke kampung halamannya. Dia memperbolehkan santri yang hendak mudik. Namun tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi, santri mudik itu aman karena saat perginya dari satu titik dan jelas berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Jadi kami tetap izinkan dan pada 4 Mei 2021, seluruh santri akan kami pulangkan dengan moda transportasi khusus," ungkapnya.

Salah satu santri Pondok Pesantren Cipasung, Ade Yusup (16) memastikan akan pulang ke kampung halamannya. Ade akan mudik ke kampung halamannya di Kota Depok.

Baginya, mudik Lebaran adalah momentum untuk bertemu dengan keluarga dan mengibati rasa rindu setelah berbulan-bulan tinggal di pesantren untuk menimba ilmu.

"Apalagi saya tahun lalu tidak pulang pas lebaran, jadi ya kangen lah sama keluarga di rumah. Jadi saya pasti mudik," katanya.

Sebelumnya,Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan bawah larangan untuk mudik pada 6–17 Mei 2021 berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H menjadi perhatian semua pihak. Dia menjelaskan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin maupun Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mempunyai perhatian yang sama, keduanya meminta agar larangan mudik ini dipatuhi masyarakat.

"Saya melihat penegasan Wapres dan Menag sama, bahwa ada larangan mudik pada 6–17 Mei yang harus dipatuhi. Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua," tegasnya dikutip dalam keterangan pers, di Jakarta, Kamis (29/4).

"Larangan yang diterapkan pemerintah tidak lain dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," sambungnya.

Menurut Wamenag, masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, utamanya India. "Larangan mudik pada 6–17 Mei diterapkan dalam konteks itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19," ujarnya.

"Ini bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama," sambungnya.

Disinggung terkait adanya permohonan dispensasi, dia mengatakan agar itu dilakukan sebelum masa larangan. Saat ini sedang berlaku masa pengetatan. Zainut pun meminta masyarakat yang akan melakukan perjalanan, sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan tersebut.

"Bapak Wakil Presiden memang memiliki perhatian kepada para santri, sehingga beliau mengimbau para pihak khususnya Pemda bisa memfasilitasi para santri yang akan pulang karena pondok pesantrennya meliburkan," bebernya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP