Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polsek Singaraja gerebek 2 gudang, 1,53 ton petasan disita

Polsek Singaraja gerebek 2 gudang, 1,53 ton petasan disita Polsek Kota Singaraja amankan petasan. ©2015 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Anggota Polsek Kota Singaraja, berhasil menggerebek dua gudang penyimpanan petasan dan kembang api di dua berbeda. Mereka berhasil menyita barang bukti sebanyak 1,53 ton petasan dan kembang api berbagai jenis dan merek.

Pemilik Gudang Toko Rahayu, Ahmad Fauzi (30), warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja, dan pemilik Gudang Toko Manca Naga, Agus (36), warga Jalan Pulau Komodo, Kelurahan/Desa Banyuning, Singaraja, diamankan. Gudang penyimpanan petasan dan kembang api mereka digerebek karena tidak mengantongi izin mengedarkan bahan peledak, serta tidak memiliki izin gudang penyimpan dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Dari tangan Fauzi diamankan barang bukti berupa petasan Happy Flower 105 kotak, Gangsing Roda Gila 26 kotak, Arjuna Air Mancur 22 kotak, Dinosaurus 14 kotak, Sirgo Blead 9 kotak, Gangsing Tor 10 kotak, Happy Plower Top 1 kotak, Roman Candle 5 shot 52 batang, Black Roman 8 shot (1 inci) 24 batang, Roman Candle 8 shot (0,8 inci) 99 batang, The Gunders 8 shot (1,2) 36 batang, Roman Candle 8 shot (1,2 inci) 1 batang, Roman Candle 8 shot (1,9 inci) 2 batang. Total petasan disita mencapai 500 buah, dengan berat keseluruhan mencapai lima kuintal.

Sedangkan dari tangan Agus diamankan barang bukti berupa petasan dan kembang api berbagai jenis dengan total 1,03 ton.

Kapolres Buleleng, AKBP. Hary Haryadi Badjuri mengatakan, penyitaan petasan dan kembang api merupakan tindakan kepolisian dalam upaya mencegah kegiatan ilegal, sekaligus menciptakan situasi aman dan kondusif, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Jelas ini sangat berbahaya, karena lokasinya tertutup begitu, tentu dapat mengancam kondisi warga sekitar. Karena ini jelas-jelas tidak mengantongi izin, maka kami minta penanganannya disesuaikan dengan peraturan dan prosedur berlaku. Dan kasus ini akan ditangani oleh Polsek Kota Singaraja," kata Haryadi di Mapolsek Kota Singaraja, Jumat (27/11). (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP