Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polsek Maulafa di Kupang Terapkan Sanksi Cabut Rumput untuk Pelaku Selingkuh

Polsek Maulafa di Kupang Terapkan Sanksi Cabut Rumput untuk Pelaku Selingkuh Ilustrasi selingkuh. ©shutterstock.com/t0zz

Merdeka.com - Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerapkan sanksi sosial untuk pelaku perselingkuhan di wilayah hukumnya. Mereka yang tertangkap melakukan perbuatan itu akan dihukum mencabut rumput.

Sanksi itu sudah disampaikan ke seluruh RT dan RW di wilayah hukum Polsek Maulafa. Para ketua RT maupun ketua RW diimbau mengawasi tempat indekos yang diduga sering digunakan untuk berselingkuh.

Kapolsek Maulafa AKP Jeri Puling membenarkan adanya imbauan yang disebarkan melalui pesan WhatsApp.

"Betul, kita yang keluarkan imbauan itu sejak minggu lalu, karena kita menerima banyak laporan polisi tentang kasus perselingkuhan pasca-Badai Seroja," ungkapnya, Rabu (2/6).

Jeri menambahkan, laporan perselingkuhan itu datang dari istri yang melaporkan suami. Sebaliknya ada pula suami melaporkan istrinya.

Kata dia, semua ketua RT di wilayah hukum Polsek Maulafa wajib memonitor kos-kosan. Apabila menemukan pasangan selingkuh, mereka diminta segera menghubungi Polsek Maulafa.

Di luar proses pidana jika ada yang melapor, para pelaku akan diberi hukuman mencabut rumput di sepanjang Jembatan Petuk hingga depan Polsek Maulafa.

"Imbauan ini mohon disampaikan kepada seluruh masyarakat yang hobi selingkuh, agar segera berhenti selingkuh dan setia pada pasangan masing-masing yang sah," kata dia.

Beberapa orang sudah mendapatkan sanksi cabut rumput. Jeri berharap, dengan adanya sanksi itu, permasalahan sosial di wilayah hukumnya akan berkurang.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP