Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Ungkap Ada 28 BAP yang Libatkan 3 Terduga Teroris JI Bekasi

Polri Ungkap Ada 28 BAP yang Libatkan 3 Terduga Teroris JI Bekasi Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri menangkap tiga terduga terorisme di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat. Ketiga orang yang ditangkap pada Selasa (16/11) itu yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zein An-Najah (AZ).

Ditangkapnya tiga orang yang tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI) ini berdasarkan pengakuan terduga teroris lainnya yang sudah ditangkap lebih dulu.

"Ada 28 BAP pemeriksaan tersangka, keterangan ahli dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka yaitu FAO, kedua tersangka AZA dan ketiga tersangka AA," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (17/11).

Selanjutnya, berdasarkan 28 BAP terduga teroris lain. Ternyata Ahmad Zein dan Farid Okbah terlibat dalam Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).

"Di dalam organisasi Baitul Maal Abdurrahman bin Auf, tersangka AZA sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf," ujarnya.

"Kemudian tersangka FAO sebagai anggota syariat lembaga amil, dan Saudara AA sebagai pendiri daripada Perisai," sambungnya.

Selain itu, untuk Perisai yang telah didirikan oleh Anung ini merupakan suatu badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap kelompok JI yang tertangkap oleh Densus 88.

"Sekaligus memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota-anggota kelompok JI yang tertangkap tersebut," ucapnya.

Atas dasar itulah, kemudian Densus menangkap ketiganya itu di kawasan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11).

"Apa yang dilakukan Densus pada 16 November tersebut memiliki dasar yang kuat, sehingga ketiga tersangka sekarang telah diamankan oleh Densus," jelasnya.

"Apa yang dilakukan Densus murni penegakan hukum yang tegas dan kedua tidak ada kriminalisasi terhadap kelompok siapa pun," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP