Polri Ungkap 2 Kasus Himpun Dana Ilegal di 2021, Kerugian Warga Capai Triliunan
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sepanjang tahun 2021 lalu, pihaknya telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal. Kasus ini merugikan masyarakat hingga triliunan Rupiah.
Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap yakni penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Dalam perkara tersebut, pihaknya menangkap seseorang berinisial BT bersama sembilan orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note atau short term borrowing atau ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.
"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (27/1).
Kemudian pada perkara kedua, Korps Bhayangkara telah mengungkap kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.
89 Perkara Pinjol Ilegal Diungkap
Lalu, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, di mana empat di antaranya Warga Negara Asing (WNA).
Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana. Dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut, bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Terkait hal itu, Polri telah menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi.
Kemudian, satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," jelasnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.
"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya