Polri tegaskan pemeriksaan Denny Indrayana bukan kriminalisasi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menyatakan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap KPK dan pendukungnya. Pakar hukum Prof Jimly Asshiddiqie menilai perintah Presiden Jokowi sudah tegas dan jelas.
Menanggapi hal itu, Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pemanggilan terhadap Denny Indrayana, guru Besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada itu, bukan bagian dari kriminalisasi.
"Prinsipnya setiap laporan masyarakat itu harus dicek harus dipastikan lagi harus dilayani, siapapun dia tinggal dari penyidik adakah unsur pidana atau tidak," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/3).
Dia mengatakan, jika tidak ada unsur pidana dalam kasus terkait payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi, maka pihaknya tak akan melanjutkan penyelidikan.
"Kalau tidak ada, tidak bisa dilanjutkan walaupun ada laporannya tidak bisa dipaksakan. Kalau ada unsur pidana tentu bisa diproses dan bisa dilanjutkan. Kita lihat fakta hukumnya saja," jelasnya.
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan dari 12 saksi telah ditemukan pelanggaran dalam tender payment gateway.
"Dalam pemeriksaan ada memang tender-tender yang memang dalam ketentuan tidak ada. Itu yang sedang di dalami," tukasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya