Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Tegaskan Pam Swakarsa Usulan Calon Kapolri Komjen Sigit Berbeda dengan 1998

Polri Tegaskan Pam Swakarsa Usulan Calon Kapolri Komjen Sigit Berbeda dengan 1998 Pengamanan Kota Tua Jelang Malam Tahun Baru. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan Pam Swakarsa atau Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa yang diusulkan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit, sangat berbeda dengan definisi Pam Swakarsa di tahun 1998.

Menurut dia, semua komponen yang tergabung dalam Pam Swakarsa saat ini akan terkoordinasi dengan Polri.

"Pam Swakarsa itu telah diatur di dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan diatur oleh Peraturan Kapolri no.4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, dan di dalam UU Kepolisian Pasal 3 ayat 1 huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh kepolisian khusus, kedua penyidik PNS, dan ketiga dibantu oleh bentuk pengamanan swakarsa," kata Rusdi saat jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1).

"Jadi ini tentu ini sangat berbeda dengan Pam Swakarsa di tahun 1998 ya," tegas Rusdi.

Seperti diketahui, Pam Swakarsa kembali mencuat saat Listyo Sigit memberikan pemaparan fit and proper test sebagai calon Kapolri di DPR RI. Listyo mengatakan, Pam Swakarsa harus lebih diaktifkan dalam mewujudkan kamtibmas.

sigit akan mengintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri dengan Pam Swakarsa.

"Pam swakarsa bisa tersambung atau ter-connect dengan petugas-petugas Kepolisian," kata Listyo di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 20 Januari 2021.

Seperti diketahui, Pam Swakarsa di tahun 1998 adalah kelompok masyarakat bersenjata buatan TNI. TNI menjadikan Pam Swakarsa untuk menekan massa pengunjuk rasa pada Sidang Istimewa MPR Tahun 1998. Karenanya, ada kekhawatiran oleh publik aktifnya kelompok pengamanan tersebut memiliki fungsi mirip dengan masa lalu.

Tiga Bentuk Pam Swakarsa Versi Listyo Sigit

Polri menegaskan konsep Pam Swakarsa atau Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa digagas calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998. Polri menyatakan Pam Swakarsa ini tak akan melenceng dari koordinasi Polri yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

"Artinya dalam segala aktivitas operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasi dan diawasi oleh kepolisan, jadi operasinya tak berjalan sendiri, senantiasa berdampingan oleh aparat polisi di lapangan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Mabes Polri disiarkan daring, Selasa (26/1).

Rusi mengatakan ada tiga bentuk Pam Swakarsa di bawah komando Polri. Menurut dia, bentuk pertama adalah satuan pengamanan yaitu mereka yang dididik dan dilatih Polri untuk melakukan pengamanan di lingkungan mereka bertugas.

"Mereka bisa ditempatkan di peruaahaan, pemukiman, kawasan tertentu, kegiatan Satpam ini senantiasa dalam koordinasi aparat Polri," ujar dia.

Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yaitu satuan keamanan yang dibentuk masyarakat atas dasar kemauan masyarakat setempat. Umumnya, mereka berada pada lingkungan masyarakat bertempat tinggal, diketuai oleh ketua RT atau RW.

"Operasi satuan keamanan lingkungan ini juga dalam koordinasi aparat polisi," ungkap Rusdi.

Bentuk lainnya, Rusdi mengatakan, Polri juga akan mengakomodir kearifan lokal untuk Pam Swakarsa seperti Pacalang di Bali atau pun kelompok sadar Kamtibmas, lalu siswa Bhayangkara seperti kegiatan kepramukaan.

"Jadi itu yang yang akan disentuh kembali oleh Komjen Listyo Sigit, ini tentu ini sangat berbeda dengan Pam Swakarsa di tahun 1998jadi semoga memiliki pemahaman sama tentang Pam Swakarsa," dia menandasi.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP