Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Tanggapi Anak Rizieq Mangkir Diperiksa: Kalau Tak Klarifikasi Rugi Sendiri

Polri Tanggapi Anak Rizieq Mangkir Diperiksa: Kalau Tak Klarifikasi Rugi Sendiri Brigjen Pol Awi Setiyono. ©2020 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan terkait mangkirnya puteri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Syarifah Najwa Syihab dan menantunya Irfan Alaydrus dalam rangka mengklarifikasi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Walaupun pemanggilan untuk klarifikasi bersifat undangan, namun hal tersebut berguna sebagai bahan keterangan bagi penyidik untuk mendalami kasus tersebut.

"Karena kesempatan klarifikasi itu kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini," kata Awi saat konferensi pers di Mabes Polri, pada Selasa (24/11).

"Jadi jangan sampai nanti, ya mohon maaf yang bersangkutan rugi sendiri, karena sering saya sampaikan kalau proses penyelidikan. Ini penyidik lagi mencari untuk menemukan peristiwa pidana yang diduga suatu perbuatan pidana. Kalau yang bersangkutan tidak klarifikasi berarti rugi sendiri kan, ya silakan saja," tambahnya.

Sementara terkait kemungkinan adanya pemanggilan ulang, kata Awi, pihaknya masih menunggu hasil dari evaluasi dari penyidik yang akan memutuskan panggilan ulang terhadap puteri dan menantu, Habib Rizieq.

"Nanti berikutnya next, kan kalau ini tadi bukti permulaan cukup dinaikkan ke penyidikan kalau tidak, ya dihentikan penyelidikannya," jelasnya.

"Tetapi, kalau penyidikan lanjut berarti pake panggilan, nanti di panggil lagi dan sangat memungkinkan dijadwalkan klarifikasi untuk panggilan selanjutnya," tambahnya.

Terlebih, Awi menjelaskan apabila sudah masuk tahap penyidikan pihaknya telah bisa memakai aturan dalam KUHP untuk memberikan surat perintah pemanggilan secara tegas, bila yang bersangkutan tetap tak mengindahkan panggilan polisi.

"Kalau sudah masuk ke penyidikan sudah kita pakai KUHP. Berarti kalau dipanggil sekali, dua kali tidak hadir. Ya tiga kali ada surat perintah membawa, kita tegas memang demikian," jelasnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP