Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri: Tak mungkin jadikan Irjen Djoko Susilo tersangka

Polri: Tak mungkin jadikan Irjen Djoko Susilo tersangka djoko susilo. akpol.ac.id

Merdeka.com - Mabes Polri menegaskan tidak akan menjadikan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM. Kalau pun diperiksa, status Djoko hanya sebagai saksi.

"Melakukan langkah penyelidikan Irjen DS. Polri tidak mungkin lagi menetapkan DS karena sudah ditetapkan KPK," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kepada wartawan, Kamis (2/8).

Menurut Boy, Djoko berperan sebagai pengguna anggaran, sedangkan Brigjen Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen. "Kita berangkat (penyelidikan) dari bawah, orang yang bertanggung jawab, orang-orang sebagai pelaksananya," kata Boy.

Polri kata Boy, tak menetapkan Djoko yang sekarang menjadi Gubernur Akpol sebagai tersangka karena di KPK sudah menjadi tersangka sejak 27 Juli. Ini aneh karena tiga orang lain yang jadi tersangka di KPK juga tersangka di Polri.

"Pak Irjen DS proses sebagai saksi di Polri. Di KPK belum diperiksa. Di tingkat Polri sebagai saksi," tuturnya.

Lima tersangka Polri adalah Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang, Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo, dan AKBP Teddy Rusmawan.

Sedangkan KPK sudah menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Bambang Sukotjo dan Budi Susanto.

KPK juga melakukan pencegahan terhadap beberapa orang yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Wandy rustiawan. Teddy diduga sebagai ketua pantia pengadaan proyek simulator tersebut. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP