Polri soal maklumat: Itu larangan blokir Jalan Sudirman dan Thamrin
Merdeka.com - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan jika maklumat yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan bukan larangan untuk melaksanakan demo melainkan larangan untuk melakukan aksi di sekitaran Thamrin dan Sudirman.
"Larangan untuk memblokir jalan karena jalan Thamrin dan Sudirman adalah jalur urat nadi, jalan nasional ibu kota Jakarta," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11).
Oleh karena itu, Boy meminta semua elemen masyarakat yang ingin berunjuk rasa tidak melakukan hal-hal yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Larangan itu pun jelas tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998.
"Artinya ada kewajiban dalam Pasal 6 harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Tidak boleh melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas," ujar dia.
"Sementara kalau kita lihat Jalan Thamrin dan Sudirman istilahnya jalan nomor satu di Indonesia. Istilah jalan urat nadi di Indonesia baik kegiatan perekonomian, kegiatan yang berkaitan dengan tamu-tamu negara, tamu-tamu VIP," timpalnya.
Untuk itu, Boy berharap semua elemen masyarakat yang berdemo bisa bersikap kooperatif. Terpenting, tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain.
"Kami berharap dapat dilakukan unras yang kooperatif dengan tidak sewenang-wenang melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan publik yang lebih luas," pungkas Boy.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya