Polri soal BW ajukan praperadilan lagi: Silakan saja, hak beliau
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri. Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara BW telah lengkap atau P21.
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan Polri tak keberatan apabila BW melayangkan gugatan praperadilan. Meski demikian, menurut Anton, proses hukum akan terus berjalan.
"Praperadilan kan tidak menghilangkan proses hukum, itu hanya sarana pengawasan terhadap proses penyidikan. Silakan saja karena hak beliau untuk melakukan upaya-upaya hukum," kata Anton di Mabes Polri, Kamis (28/5).
Dia melanjutkan, langkah itu lebih baik diambil oleh BW apabila memang tidak puas dengan apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Jadi, kami menghargai upaya hukum yang pasti dan salah satu yang disediakan oleh hukum dan negara apabila ada ketidakpuasan lebih baik melalui jalur praperadilan," jelasnya.
Anton mengatakan, selama menangani beberapa kasus, Polri sudah sering menghadapi proses praperadilan dari para tersangka. Menurutnya, praperadilan adalah sebuah koreksi dan pengawasan terhadap Polri dalam menangani kasus.
"Praperadilan ini kan kita anggap masalah biasa, sudah ratusan bahkan ribuan kali, justru apabila ada praperadilan adalah sebuah koreksi dan pengawasan untuk itu lebih baik lagi meningkatkan kinerja. Tidak ada tim khusus, biasa-biasa saja," jelasnya.
Terkait adanya langkah deponering atau pengesampingan perkara terhadap Bambang Widjojanto oleh KPK, Polri mengaku itu adalah kewenangan Presiden.
Sebelumnya, setelah sempat mencabut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), kembali mendaftarkan praperadilan terhadap upaya penangkapan dan penetapan tersangka terhadapnya oleh Bareskrim Polri.
Nurkholis Hidayat dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis), kuasa hukum BW, menjelaskan, penanganan kasus BW bukanlah sekadar upaya membebaskan segala tuduhan yang berujung pada jeratan hukum. Tetapi, lanjut dia, lebih dari itu sebagai bentuk sumbangan kepada pembenahan hukum khususnya penegakan hukum melawan korupsi dan tegaknya demokrasi.
"Oleh karenanya, pencabutan sementara permohonan praperadilan sebelumnya sengaja dipilih sebagai ujian kepada kepolisian dan upaya memperlihatkan kepada publik tentang ketaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri," ujar Nurkholis lewat keterangan tertulis, Rabu (27/5).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sikap Bripka ED mencoreng citra polisi di masyarakat.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMomen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnya