Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri siapkan surat pencegahan Ahok ke luar negeri

Polri siapkan surat pencegahan Ahok ke luar negeri Konpers penembakan Santoso. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadikan tersangka atas tuduhan penistaan Agama Islam lantaran menyinggung Surah Al Maidah ayat 51. Ahok dijerat pasal 156a KUHP jo dan dikenakan pencegahan ke luar negeri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Boy Rafli Amar menyebut Polri tengah mempersiapkan surat pencegahan Ahok ke luar negeri. Surat itu akan dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Dalam proses. Sudah dipersiapkan dari kemarin," kata Boy di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).

Disinggung kapan surat pencegahan itu dikirim ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Boy belum bisa memastikan.

"Untuk ke imigrasi belum," singkatnya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan Agama Islam pada Rabu (16/11). Ahok diancam pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara pengacara Ahok memastikan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Ahok. Ahok sendiri mengaku menerima atas keputusan Bareskrim Polri.

"Saya terima kasih kepada kepolisian yang memproses. Saya terima status tersangka dengan ikhlas, saya yakin polisi profesional," kata Ahok di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP