Polri: Seorang Terduga Teroris JI Adalah Residivis dengan Hukuman 3,5 Tahun
Merdeka.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan, satu dari empat terduga teroris ditangkap Densus 88 beberapa hari kemarin adalah mantan tahanan atau residivis. Diketahui, sosok tersebut berinisial T atau AR.
"Teroris ditangkap atas nama T atau AR, benar memang pernah ditangkap dan sudah menjalani vonis 3,5 tahun. Kenapa dia ditangkap lagi? Tentu penangkapan tersebut bukan kaitannya adalah tindak pidana terorisme yang telah dilakukan dan sudah mendapat vonis," jelas Ramadhan saat dijumpai di RS Polri Jakarta, Senin (13/9/2021).
Ramadhan menjelaskan, penangkapan terhadap T alias AR dilakukan Densus 88 adalah perbuatan baru yang saat ini masih masih bersifat dugaan. Namun demikian, dia dipastikan adalah salah satu anggota dewan suro dari organisasi teroris jemaah islamiyah (JI).
"Yang bersangkutan bersama senior-senior dan sesepuh telah menjadi satu kesatuan membentuk majelis kasepuhan ini adalah kumpulan senior dan tetap bergabung dengan Amir Wijayanto yang sudah ditangkap," jelas Ramadhan.
Diketahui T alias AR ditangkap di rumahnya pada hari Jumat kemarin, bersama 4 terduga lainnya. Tiga terduga ditangkap di Bekasi dan satu terduga ditangkap di Jakarta Barat.
"Densus telah mengamankan dan menangkap 4 tersangka teroris dari JI," Ramadhan menandasi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya