Polri Sebut Temuan Baru TGPF Novel Terkait Motif Penyerangan
Merdeka.com - Temuan baru Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satunya terkait motif peristiwa itu. Tim belum mengungkap dalang serta eksekutor kejadian.
"Kaitan dengan barang bukti dan motif," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Menurut Dedi, seluruh temuan investigasi akan dibuka tepat seminggu setelah pertemuan TGPF Novel Baswedan dengan Kapolri Jendral Tito Karnavian pada Selasa 9 Juli 2019 lalu.
"Saya belum tahu secara detail. Nanti," jelas dia.
Yang pasti, TGPF Novel Baswedan sudah tidak lagi melakukan kerja investigasi kasus. Mereka tinggal menyampaikan pencapaian upaya pengungkapan yang telah dilakukan dalam kurun waktu enam bulan itu.
"Tim gabungan sudah selesai. Nanti langsung diambil alih penyidik," Dedi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaTerungkap Penyebab Rentetan Kontak Tembak KKB dengan TNI Polri di Intan Jaya Papua
Tercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah
Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca Selengkapnya