Polri Sebut Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Masih Penyidikan
Merdeka.com - Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan terkait kasus unlawful killing atau dugaan pembunuhan di luar hukum terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI). Dalam kasus ini sendiri belum dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi ketika tiga polisi dan laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq Syihab terlibat bentrok di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"(Gelar perkara penetapan tersangka) Masih proses ya, itu masih dalam proses penyidikan. Nanti akan disampaikan, pasti akan dituntaskan oleh Polri dan diyakini publik akan mengetahui proses itu semua," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (22/3).
Ia menegaskan, hingga saat ini pihak Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. "(Belum ada penetapan tersangka ya) Masih proses penyidikan," tegasnya.
Tiga Anggota Polri Dibebastugaskan
Tiga anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing atau dugaan pembunuhan di luar hukum terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dibebastugaskan.
Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi ketika tiga polisi dan laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq Syihab terlibat bentrok di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, dibebastugaskannya tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut. Karena agar mempermudah proses penyidikan.
"Sementara karena untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya, tentunya dibebastugaskan," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (10/3).
Untuk kasus ini sendiri, penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Naiknya status perkara itu berdasarkan hasil gelar perkara secara internal yang dilakukan oleh Divisi Propam, Itwasum, Divisi Hukum dan penyidik Bareskrim.
"Proses penyelidikan telah berjalan dan hari ini dilakukan gelar perkara terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan dan hasil daripada gelar perkara hari ini, status dinaikan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," jelasnya.
Rusdi menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan perkara dugaan pembunuhan tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel. Saat ini, ketiganya dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 351 KUHP.
"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini, ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Sekali lagi, tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya