Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri sebut jabatan Kapolri bisa diperpanjang bila mendesak

Polri sebut jabatan Kapolri bisa diperpanjang bila mendesak Badrodin Haiti jalani fit and propertest. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan berakhir pada Juli mendatang. Saat ini Wanjakti masih terus menyeleksi siapa jenderal bintang tiga yang akan menggantikan Akpol angkatan 1982 itu.

Beredar kabar, jabatan Badrodin akan diperpanjang. Menanggapi isu itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, menyatakan keputusan siapa yang memegang tongkat Tribrata 1 ada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Ya itu semuanya menjadi hak Bapak Presiden. Yang sifatnya pengajuan dari Polri itu tidak ada, itu dari Presiden Jokowi," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/5).

Dia menegaskan segala kemungkinan bisa terjadi, termasuk perpanjangan masa jabatan Kapolri. Namun, semua tergantung pada situasi dan kondisi yang ada.

"Karena ada sesuatu kebutuhan yang dirasakan mendesak, bisa saja. Karena, pada dasarnya bisa saja (Kapolri) sampai usia 60 ya (bagi yang memiliki keahlian khusus)," ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Nasser mengatakan, bisa saja hal itu dilakukan karena merupakan hak prerogatif Presiden.

Namun, Nasser menegaskan jabatan Kapolri bukan termasuk kategori keahlian khusus, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang masa jabatan seorang Kapolri yang pensiun.

"Perpanjangan bisa saja tapi jabatan Kapolri itu bukan khusus sehingga tidak mesti juga harus dilakukan," kata Nasser kepada merdeka.com,Minggu (8/5).

Kabar tersebut dikritisi Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Neta mengatakan, isu tersebut bakal membuat kaderisasi kepemimpinan Polri macet total. Sebab, perpanjangan masa jabatan kepemimpinan Kapolri yang memasuki masa pensiun bukanlah tradisi Polri.

"Sejak reformasi praktis tidak ada perpanjangan masa jabatan bagi Kapolri yang sudah pensiun," kata Neta saat dihubungi merdeka.com, Minggu (8/5) malam.

Menurut Neta, perpanjangan masa jabatan Kapolri yang sudah memasuki masa pensiun melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Neta mengatakan, dalam pasal itu disebutkan calon Kapolri adalah perwira tinggi aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Neta menambahkan, faktor usai juga harus menjadi pertimbangan untuk memperpanjang masa kepemimpinan Kapolri. Menurut Neta, sesui pasal 30 ayat 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.

"Jika Kapolri Badrodin Haiti diperpanjang masa jabatannya berarti telah melanggar Pasal 11 ayat 6, yang mengharuskan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan dan di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang," jelasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP