Polri Sebut Anggota Diduga KDRT ke Anak dan Istri Bisa Dipidana Jika Terbukti
Merdeka.com - Seorang anggota polisi berinisial RW dilaporkan istri dan anaknya ke Propam Mabes Polri atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Pihak propam sedang mendalami laporan tersebut.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, menambahkan anggota polisi berinisial RW itu akan dimintai keteranganpekan depan
"Paminal akan melakukan penyelidikan. Minggu depan akan dipanggil yang bersangkutan," kata Awi kepada merdeka.com, Minggu (26/7).
Awi mengaku prihatin mendengar laporan ada anggota yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jika terbukti, katanya, anggota tersebut bisa dipidana.
"Kita sangat prihatin masih ada anggota bersikap demikian terhadap keluarganya. Jika terbukti, itu masuk pelanggaran kode etik dan bisa dipidana," katanya.
Oleh karena itu, untuk mengetahui detil kasus ini, pihaknya akan mendengar pengakuan langsung dari RW yang bertugas di lingkungan Mabes Polri. Apalagi, lanjut Awi, RW juga membuat laporan terhadap anak dan istrinya di Polsek Kelapa Gading atas tuduhan pencurian dan pengeroyokan.
Dugaan KDRT ini diungkap seorang wanita bernama Aurellia Renatha lewat unggahan di akun Instagram miliknya kemudian viral di media sosial. Pada laman cerita di Instagram miliknya, Aurellie membuat tulisan beserta beberapa gambar tentang kekerasan yang dialami.
"Demi Allah aku gak bohong ini kejadian benar-benar barusan. Aku mamaku dan ... kita bertiga digebukin sama papaku dan barang buktinya dihancurin sama dia. Pleaselah bantu aku up ke @divpropampolri" tulis Aurellia dalam unggahannya dengan gambar bagian kaki.
Dia juga mengunggah dua buah ponsel. Satu dalam keadaan hancur, ponsel lainnya warna hitam dengan keterangan "Bapak gue sampe nginjek-nginjek gue nyakar-nyakar gue demi hp ini."
Aurellia juga mengunggah sebuah rekaman suara keributan. Terdengar ada suara wanita berteriak. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya