Polri Mulai Usut Laporan Terkait Denny Indrayana soal Dugaan Kebocoran Putusan MK
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mendalami dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024. Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana dalam unggahan di media sosialnya menyebut kemungkinan putusan terkait sistem Pemilu 2024 yang sedang diuji di MK adalah proporsional tertutup.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya telah menerima laporan 31 Mei atas unggahan yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), Penghinaan terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
"Kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," terang Irjen Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi, Jumat (2/5).
Tangkapan Layar Unggahan Denny Indrayana jadi Barang Bukti
Dia menjelaskan, saat ini Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb.
Barang bukti tersebut akan diselidiki lebih lanjut. Jika dalam penyidikan ditemukan kejanggalan, maka pemilik akun dapat dijatuhi sejumlah tindak pidana, yakni Ujaran Kebencian (SARA), Berita Bohong (hoaks), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," sambungnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana berkomentar dalam akun sosial media pribadinya terkait putusan nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah dalam gugatan sistem proporsional tertutup.
"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5).
Dia menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," lanjutnya.
Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya