Polri Minta Penerima Duit Indra Kenz Dikembalikan ke Penyidik, Ini Analisis Pakar
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap seorang pengusaha atau pemilik showroom mobil, Rudy Salim. Pemanggilan yang sedianya pada Senin (14/3) kemarin itu gagal dilakukan, lantaran Rudy tak hadir.
Crazy Rich itu dipanggil penyidik terkait Indra Kesuma alias Indra Kenz yang juga Crazy Rich asal Medan itu pernah membeli mobil di tempat Rudy.
Sebelumnya, Polri mengimbau kepada masyarakat yang pernah menerima uang dari Indra Kenz maupun Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan agar untuk mengembalikannya kepada polisi.
Namun, menurut seorang Pakar Hukum Pidana Unpar yaitu Agustinus Pohan mengatakan, tidak semua orang yang menerima uang dari Indra Kenz yang kini tersandung kasus hukum itu dapat mengembalikannya.
Apalagi, jika seorang pemilik showroom mobil yang mana barang dagangannya itu telah dibeli oleh Indra Kenz dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan jual-beli.
"Kalau transaksi-nya sah, maka tidak dapat memaksa semua pihak yang menerima pembayaran dari tersangka untuk mengembalikan. Apakah pemilik restoran juga harus mengembalikan pembayaran dari tersangka yang pernah makan di restorannya?" kata Agustinus saat dihubungi merdeka.com, Selasa (15/3).
Senada dengan Agustinus, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti yakni Abdul Fickar menyebut, seorang pedagang tidak dapat dipersalahkan dalam bentuk apapun. Karena, mereka tak mengurusi uang yang digunakan oleh pembeli untuk membeli mobil atau barang dagangannya itu.
"Penjual tidak dapat dipersalahkan apapun, karena bukan kewajiban penjual menyelidiki dari mana uang pembeli yang dibelanjakan kepadanya. Jadi tidak masuk akal luas tidak berdasar mempersoalkan penjual," ujar Fickar.
"Kecuali dapat dibuktikan bahwa pembelian tersangka kepada penjual dalam jumlah yang besar sebagai bagian TPPU, jika bisa dibuktikan bahwa jual-beli itu tidak wajar dan tidak logis," sambungnya.
Sebelumnya, Polisi menyebut pihak yang sempat menerima aliran dana dari para tersangka kasus investasi ilegal namun tak melaporkan bisa dijerat dengan pidana. Hal itu jika ditemukan indikasi peran aktif penerima aliran dana tersebut.
"Ya kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto kepada wartawan, di Gedung PPATK, Kamis (10/3).
Namun, Agus menegaskan jika langkah jeratan pidana terhadap para pihak yang ikut mendapatkan aliran dana para tersangka investasi ilegal adalah langkah terakhir. Menurut dia, penyidik masih memerlukan pendalaman terlebih dulu.
"Intinya adalah tergantung pada proses pemeriksaannya. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan," kata Agus.
"Apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu, kalau pun sengaja, apakah yang bersangkutan mau jadi justice collaborator untuk mengembangkan dari perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," lanjutnya.
Menurutnya, langkah menjerat pidana para penerima aliran dana tersebut adalah upaya terakhir. Sebab cara menersangkakan seseorang bukanlah jalan untuk menyelesaikan masalah.
"Saya rasa itu lebih baik daripada menjadikan lebih banyak tersangka orang yang tentunya tidak bisa menyelesaikan masalah," kata Agus.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya