Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Luruskan Status Gilang Juragan 99: Bukan Terlapor, Tapi Saksi

Polri Luruskan Status Gilang Juragan 99: Bukan Terlapor, Tapi Saksi 5 Momen Perayaan Anniversary ke-9 Juragan 99 dan Istri, Beri Kejutan Manis. ©2022 Merdeka.com/ Instagram @shandypurnamasari

Merdeka.com - Polri meralat pernyataan terkait Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang. Karena, status Juragan 99 hanya sebagai saksi dari pihak yang melaporkannya.

"Juragan 99 saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tapi sebagai saksi," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3).

Secara terpisah, Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, Juragan 99 ternyata melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow atas perkara tersebut. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.

"Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," jelas Gatot.

Gatot menegaskan, untuk Gilang atau Juragan 99 bukan lah sebagai terlapor, melainkan sebagai saksi.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," tegasnya.

Atas perkara yang dilaporkannya itu, pihak Juragan 99 menduga terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

"Sudah ada laporan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).

Kendati demikian, jenderal bintang satu ini tidak merinci lebih lanjut mengenai pelaporan ataupun kronologi terkait perkara yang menimpa Juragan 99.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP