Polri klaim SP3 soal Karhutla sesuai prosedur
Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengklaim surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus pembakaran hutan di Riau yang melibatkan 15 perusahaan besar telah sesuai prosedur. Dia juga menyebut, SP3 merupakan kewenangan dari pada penyidik.
"Menurut hemat kami dari Mabes Polri, penghentian penyelidikan itu adalah ranah kewenangan penyidik. Ketika pertama tidak ditemukannya unsur pidana, kedua tidak cukup alat bukti, dan ketiga bukan merupakan tindak pidana," kata Boy di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Boy mengatakan, SP3 dilakukan Kapolda Riau karena memang tidak melihat unsur pidana dalam kasus tersebut. Bahkan, diklaim dia, saat melakukan gelar perkara penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup baik dari keterangan saksi atau pun alat petunjuk.
"Ada tahap juga konsultasi dengan pihak jaksa penuntut umum atau jaksa peneliti dari perkara tersebut. Jadi ini kan sudah berkaitan dengan kerja sama dalam wadah criminal justice system," ujar dia.
"Jadi kalau dalam proses pembahasan itu ternyata tidak kuat pidananya. Penyidik bisa dimungkinkan untuk menghentikannya," timpal dia.
Kendati begitu, mantan Kapolda Banten ini mempersilakan semua pihak yang merasa dirugikan atas untuk menggugat keputusan penghentian kasus Karhutla tersebut.
"Iya kalau ingin menguji dari SP3 itu, kira-kira sah atau tidak menurut hukum, ada lembaga praperadilan dalam hukum acara pidana. Itu antara lain berkaitan dengan masalah SP3. Itu salah tangkap juga bisa dipraperadilankan," tandas jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Polda Riau menghentikan penyelidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau. Polda berdalih kasus dihentikan lantaran tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk meneruskan penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela mengaku sudah melakukan secara maksimal untuk menyidik kasus tersebut. Hanya saja, tidak ditemukan bukti cukup untuk menaikkan status kasus karhutla ini ke tahap penyidikan.
"Penyidik tidak mau memaksa kalau memang tak ada bukti. Nanti kalau dipaksakan bisa bebas lagi di pengadilan seperti PT Langgam," kata Rivai, Rabu (20/7).
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya