Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Kirim Kembali Berkas Perkara Kasus Terorisme Munarman ke JPU

Polri Kirim Kembali Berkas Perkara Kasus Terorisme Munarman ke JPU Suasana penangkapan Munarman. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim Polri kembali mengirim berkas perkara milik mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait perkara dugaan terorisme. Berkas itu dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 16 Agustus 2021 lalu.

"Iya sudah (dikirim lagi berkas Munarman). Tanggal 16 Agustus 2021," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/8).

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengikuti petunjuk dari JPU sebelum mengembalikan kembali berkas perkara milik Munarman tersebut.

"Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU, setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik. Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali," jelasnya.

Jika berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka nantinya akan dilanjutkan kepada tahap penuntutan.

"Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," tutupnya.

Sebelumnya, Kepolisian terus berupaya merampungkan berkas perkara yang menjerat mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Munarman dijerat kasus terorisme.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pimpinan FPI Rizieq Syihab dan sejumlah terduga teroris yang telah ditangkap.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyampaikan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tahap I Munarman pada 7 Juni 2021 lalu. Tetapi Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.

"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/7).

"Khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Rizieq), saudara SL dan HU, serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Teroris Cikeas," lanjutnya

Penyidik kini sedang melengkapi kekurangan yang disampaikan oleh kejaksaan dan siap menyerahkan kembali berkas Munarman setelah seluruh prosesnya rampung.

"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," Ahmad menandaskan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP