Polri kembali tetapkan 3 tersangka korupsi BPD Riau
Merdeka.com - Polisi kembali menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau. Mereka adalah Dirut Pemasaran BPD Riau berinisial BA, Dirut Pemasaran BPD Riau cabang Batam, YS dan Dirut PT Saras Perkasa, AW.
"Jadi mantan direktur pemasaran itu memberikan kredit kepada PT Saras Perkasa sebesar Rp 35 miliar dengan cara memberikan take over sebuah mal di Batam, tetapi transaksinya ini menggunakan BPD Riau. Ternyata uang yang dikucurkan itu tidak tepat sasaran," ujar Karo Penmas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/8).
Boy mengatakan, walaupun berstatus sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan. "Tersangkanya sudah berjumlah 4 orang, tapi yang ditahan baru ZT, sisanya belum ditahan," kata Boy.
Sebelumnya, polisi menangkap Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Riau, ZT karena tersangkut kasus korupsi yang dilakukan pelaku sejak 2003 silam. Alasan polisi baru memproses kasus ini karena laporannya terlambat.
"30 Mei 2012 yang lalu dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri menangkap dan menahan tersangka direktur utama bank Pembangunan Daerah Riau saat itu inisial ZT (60), pada saat dia menjabat direktur tahun 2003. Terlambat karena komisaris baru melaporkan tahun 2010," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (12/6).
ZT dilaporkan dewan komisaris atas kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 3,52 miliar dan terbukti menyalahi wewenang. Caranya dengan menyalurkan kredit kepada PT SP.
"Telah memberikan menyalurkan kredit Rp 3,52 miliar kepada saksi, AW direktur PT SP, kemudian adapun penyalahgunaan wewenang kepada yang bersangkutan di mana ketentuan untuk kredit sebagaimana Rp 3,52 miliar ini tidak memenuhi peraturan sebagaimana yang diatur berbagai peraturan" katanya.
Pemberian kredit yang diberikan terealisasi dalam bentuk ruko, mal dan pertokoan yang nilainya miliaran rupiah.
"Di mana kredit itu digunakan untuk take over satu unit mall dan 39 ruko terletak di pertokoan batavia batam, mall dan ruko ini dibiayai dari luar kredit dan juga 39 ruko milik orang lain sehingga kerugian negara mencapai Rp 35,2 miliar," tutupnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya