Polri: Jual petasan saat Ramadan bisa dipidana
Merdeka.com - Polri akan mengawasi penjualan petasan selama bulan suci Ramadan. Jika ada warga yang berani melanggar imbauan tersebut polisi tak segan-segan akan menindak.
"Mengedarkan bisa dipidana menguasai barang-barang bagi petasan ada kandungan kimia campuran sulfur mercon dan mesiu. Penjual dikenakan uu darurat ada unsur bahan kimia campuran mirip bahan peledak dihukum 10 tahun penjara," terang Karo Penmas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (18/7).
Boy berharap semua warga saling menghargai selama umat muslim melaksanakan ibadah puasa. Terlebih saat malam hari di mana sedang dilaksanakannya salat Tarawih.
"Kami akan meningkatkan pengawasan peredaran petasan, dilarang untuk perjualbelikan petasan. Masyarakat juga diimbau tidak memainkan petasan, khususnya saat salat Tarawih" tambahnya.
Namun, Boy menyebut Polri masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang jual beli kembang api atau mercon. Sebab tidak menimbulkan suara ledakan yang menggangu ketenangan orang lain. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya