Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri janji sanksi tegas petugas yang cuek pada laporan warga

Polri janji sanksi tegas petugas yang cuek pada laporan warga Anton Charliyan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas Pos Pantau Tanah Merah, Jakarta Utara, memilih tak menindaklanjuti aduan warga yang melaporkan peristiwa penodongan di kawasan Jl Cilincing, Jakarta Utara. Meski mereka sudah diberi sanksi oleh kapolres setempat, Mabes Polri juga ikut berkomentar.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, mengatakan, jika suatu kasus terjadi di wilayah tugasnya tapi petugas tak memberikan tanggapan, tentu wajib diberikan sanksi. Dia memastikan semua personel kepolisian wajib menindaklanjuti segala bentuk laporan warga apalagi terkait tindakan kriminal.

"Kalau ditemukan penyidiknya nakal atau ada hal-hal lain nanti akan kita tindak," tegas Anton di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/6).

Soal kejadian di Pos Pantau Tanah Merah, dia coba melihat keadaan itu dari sudut positif. Dia menduga ada alasan yang membuat polisi setempat tak menindaklanjuti laporan warga.

"Mereka punya alasan tertentu melepas perkara itu, nanti kita bisa gelar perkara kembali kenapa dilepas. Pasti ada alasan-alasan tertentu dari personel Polri tersebut," jelas dia.

Alasan lain, tambah Anton, biasanya karena keterbatasan jumlah personel. "Banyaknya kasus-kasus mulai dari kasus kecil sampai kasus besar, mulai kasus pencurian sandal jepit sampai pembunuhan ada. Polisi merasa masih belum mampu mengatasi. Kepolisian hanya meminta kepada masyarakat agar bisa memaklumi dan sabar," tambahnya.

Pada anak buahnya, Anton berpesan agar memberikan penjelasan bila tak mampu menangani perkara tersebut. "Dalam sistem Polri itu kan bertingkat, kalau misalkan Polsek dianggap kurang mampu lapor ke Polres, Polres kurang mampu lapor ke Polda, Polda kurang mampu bisa lapor ke Mabes Polri," ungkap Anton.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP