Polri Hentikan Penyelidikan Laporan Kwarnas Pramuka Terhadap Adhyaksa Dault
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyelidikan kasus perseteruan antara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault dengan Kwartir Nasional Pramuka, setelah adanya kesepakatan berdamai kedua belah pihak.
"Sudah selesai (dihentikan)," kata Direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/11).
Andi menjelaskan penghentian proses penyelidikan atau SP3, dilakukan setelah hasil gelar perkara dan kedua belah pihak Adhyaksa yang juga ketua Kwartir Nasional Pramuka periode 2013-2018 serta Kwartir Nasional Pramuka yang saat ini diketuai Budi Waseso (Buwas) sepakat untuk berdamai.
"Yang sudah selesai itu gelar perkara penghentian penyelidikan. Bukan mediasi," sebutnya.
Seperti diketahui, Adhyaksa dipolisikan terkait pengelolaan aset Kwartir Nasional Pramuka. Budi Waseso turut melaporkan Adhyaksa ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM pada 16 Maret lalu.
Sejak perkara ini bergulir, penyidik sempat meminta keterangan Adhyaksa sebagai terlapor pada Kamis (9/9). Permintaan klarifikasi dilaksanakan secara virtual.
Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Dalam laporan polisi yang diterima oleh SPKT Bareskrim Kepolisian Indonesia itu, disebutkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan itu terjadi pada 2018. Adhyaksa diduga memalsukan dan menggelapkan pengelolaan aset Kwartir Nasional Pramuka, yaitu SPBU di Cibubur.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya