Polri: ETLE Mobile akan Diterapkan di Jalan Rawan Kecelakaan
Merdeka.com - Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, penerapan tilang elektronik (Etle) Mobile akan dilakukan ke sejumlah jalan yang rawan akan kecelakaan. Nantinya, ETLE ini akan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan untuk penegakan hukum lalu lintas juga berlaku di seluruh ruas jalan umum yang ada untuk sasarannya, tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas," kata Aan saat dihubungi, Selasa (28/6).
Dia menegaskan, penerapan ETLE Mobile akan dilaksanakan di sejumlah ruas jalan yang dianggap anggota lantas di wilayahnya rawan terjadinya kecelakaan.
"Prinsipnya semua jalan umum sesuai penilaian dari wilayah, mungkin di situ jalur rawan kecelakaan. Coba dalami ke wilayah," tegasnya.
Selain itu, menurutnya, tak semua petugas nantinya mendapatkan penugasan untuk mengawasi ETLE Mobile. Dia memastikan petugas yang sudah terlatih yang dapat melakukan hal itu.
"Untuk ETLE Mobile yang berbasis HP dilakukan oleh petugas khusus dengan surat perintah, anggota yang sudah dilatih, HP yang sudah di daftar imenya dan tentu berseragam polisi lalu lintas. Hanya pada pelanggaran tertentu," tutupnya.
Sebelumnya, Aan Suhanan menegaskan aturan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile dilakukan secara profesional. ETLE Mobile cukup dengan ponsel polisi. Berbeda dengan ETLE yang dipasang permanen di jalan.
Brigjen Pol. Aan menegaskan, tidak semua polisi bisa melakukan pengambilan gambar kendaraan yang melanggar aturan. Bahkan, pelanggaran yang ditindak pun bersifat tematik.
"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture (ambil foto), jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan dikutip dari Antara, Rabu (1/6).
Korlantas Polri akan bersikap profesional menerapkan sistem tilang mobile tersebut. Selain itu, dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.
"Petugas sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini. Di samping itu, ponsel anggota yang ditugaskan tercatat IME-nya," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya