Polri: Eksekusi hukuman kebiri dilakukan setelah inkracht
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana salah satu isi Perppu memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan hukuman kebiri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, sebelum pelaku dieksekusi kebiri, ada mekanisme hukum yang harus ditempuh. Salah satunya, vonis terhadap pelaku sudah inkracht.
"Apakah mau banding, kasasi itu adalah upaya hukum jadi tentu tetap menunggu keputusan tetap atau inkracht baru eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan," kata Boy di sela-sela sebuah diskusi, Jakarta, Jumat (27/5).
Boy menambahkan, hukuman kebiri tidak bisa langsung ditetapkan kepada pelaku di tingkat peradilan pertama. Pelaku masih dipersilakan melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Hukuman tambahan atau tidak terkait masalah kebiri kimia atau pemberian alat deteksi elektronik itu adalah keputusan dari hakim pada sidang peradilan. Karena ini penjatuhan hukuman terkait hukuman pokok, kalau diperberat kemudian ditambah lagi dengan hukuman tambahan dan tentunya upaya hukum yang didapat dilakukan terdakwa," jelasnya.
Untuk eksekutor hukuman kebiri sendiri, kata Boy, bakal dipimpin langsung oleh pihak kejaksaan. Menurut mantan Kapolda Banten itu, Polri hanya membantu kejaksaan untuk menyiapkan pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri tersebut.
"Jaksa penuntut umum yang menangani perkara itu kemudian dalam eksekusinya, jaksa bisa minta bantuan pada Polri untuk eksekusi dari terdakwa. Demikian terkait masalah kebiri kimia tentunya terkait dengan Kemenkes kita juga punya Pusdokes," terang Boy.
"Jadi pada prinsipnya bapak jaksa jadi eksekutor, pelaksanakan hukuman dari hakim maka nanti bisa minta bantuan teknis pada yang memiliki kompetensi," tandasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaPolri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Operasi Ketupat Lebaran: Polri Terjunkan 76.192 Personel
Diperkirakan sebanyak 76.192 personel dan beberapa instansi terkait yang bakal terlibat diterjunkan.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaSukseskan Pemilu 2024, Polres Rohul Pastikan Hak Pilih Tahanan Terpenuhi
Tahanan belum memiliki KTP akan dilakukan perekaman yang bekerja sama dengan Dukcapil.
Baca Selengkapnya