Polri bongkar sindikat penggelap dana pensiun BI sebesar Rp 33 M
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri mengungkap kasus penggelapan dana pensiun karyawan Bank Indonesia. Dana yang digelapkan itu sebesar Rp 33 miliar.
Kasus tersebut melibatkan enam tersangka yaitu RK, TK IQ, RNLD, FJR, TLBN, dan MHR. Keenam tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
"Jadi keenam tersangka ini sudah memiliki perannya masing-masing. Antara lain, memalsukan tanda tangan, menyiapkan aplikasi, menghubungi pihak perbankan, menyetor, dan menarik dengan cek," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Brigjen Kamil Razak di Mabes Polri, Senin (24/11).
Kamil menambahkan, rekening para tersangka langsung diblokir setelah mereka ditangkap. Polisi juga menyita 3 unit mobil sebagai barang bukti.
"Seluruh rekening para tersangka sudah kami blokir. Termasuk rekening perusahaan tersangka karena kami mencurigai ada indikasi pencucian uang," kata Kamil.
Para tersangka dikenakan pasal perkara tindak pidana perbankan, transfer dana, TPPU sesuai Pasal 49 UU no 7 tahun 1992, UU no 10 tahun 1998, pasal 81, pasal 85 UU no 3 tahun 2011, dan pasal 3 serta pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya