Polri belum terima surat pemberitahuan aksi 25 November
Merdeka.com - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengaku belum menerima surat pemberitahuan pelaksanaan aksi unjuk rasa pada Jumat (25/11) mendatang. Namun, Boy akan mengecek kembali apakah pemberitahuan aksi itu masuk ke Polda Metro Jaya.
"Oh kalau kemarin saya belihat melihat ada. Kami akan cek dulu ke PMJ terutama lazimnya selama ini jika unras dilaksanakan di Jakarta banyak ke bidang pelayanan administrasi di Dit Intelkam Polda Metro," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11).
Dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998 disebutkan jika sebelum aksi unjuk rasa, korlap atau penyelenggara aksi diwajibkan melapor ke pihak kepolisian selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan.
Oleh karena itu, Boy meminta kepada seluruh elemen masyarakat yang ingin berunjuk rasa untuk melapor ke polisi terkait aksi unjuk rasa tersebut. Korlap diminta memberikan penjelasan seluruh rangkaian aksi, jumlah masa, termasuk tujuan dari pada aksi itu sendiri.
"Ini menjadian yang penting. Oleh karenanya kepolisian ada komunikasi sekaligus merencanakan pelayanan pengamananya. Karena pengamanan itu nanti juga merujuk dari pemberitahuan," ujarnya.
Kendati begitu, jika sampai hari ini korlap belum juga memberi surat pemberitahuan, lanjut Boy, pihaknya akan tetap bersikap persuasif. Namun, Boy kembali mengingatkan agar aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib dan tepat waktu.
"Walaupun itu unras mendadak, namun demikian H-1 tetap kita berikan pelayanan," pungkas Boy.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya