Polri belum jadwalkan pemanggilan terhadap Bambang Widjojanto
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri belum mengagendakan pemanggilan lanjutan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Bambang ditetapkan tersangka kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kota Waringinbarat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
"Bisa jadi minggu ini atau paling tidak awal Februari baru kita panggil," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1).
Menurut Rikwanto, saat ini penyidik masih berupaya melengkapi berkas kasus Bambang. Dia menegaskan, dalam waktu dekat akan segera kembali memanggil pimpinan KPK non-aktif tersebut.
"Perkembangan kasus penyidik masih memeriksa pemberkasan, kalau pasalnya cukup dan buktinya cukup tidak ada alasan penyidik menunda ke kejaksaan," ujar dia.
Masih menurutnya, dalam laporan tersebut Bambang dikenakan pasal 244 Juncto 55, dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Pasalnya 244 juncto 55 sudah jelas ancamannya itu tujuh tahun," imbuhnya.
Rikwanto mengatakan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun dalam penanganan suatu perkara keterangan saksi bersifat tertutup maka inisial para saksi tersebut tak bisa disebutkannya.
"Pemeriksaan saksi sudah lebih dari lima orang, nama-namanya enggak usah lah," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya