Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri bekuk penyalur TKI ilegal yang tewas bunuh diri di Malaysia

Polri bekuk penyalur TKI ilegal yang tewas bunuh diri di Malaysia Sertijab Kabareskrim. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Yusfrinda Selan mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Malaysia meninggal karena bunuh diri. Hal itu diketahui dari hasil visum yang diberikan kepolisian Malaysia kepada Mabes Polri.

"Hasil visum et repertum yang kita terima dari kepolisian di Raja Malasyia bahwa yang bersangkutan bunuh diri," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8).

Ari menegaskan tidak ada bagian tubuh Yusfrinda yang diperjual belikan seperti dicurigai pihak keluarga menyusul ditemukannya jahitan sepanjang 100 sentimeter di jenazah warga Desa Tupan, Batu Putih Kabupaten Timor Tengah Selatan, itu. Menurut Ari, banyaknya jahitan di jasad Yusfrinda karena teknik autopsi di Malaysia berbeda dengan di Indonesia.

"Di Malaysia itu autopsinya dibuka semua, mata dijahit dibuka, sehingga dibuktikan, gali kubur dan autopsi ulang semua organ tubuh lengkap," ucap dia.

Ari Dono menuturkan dalam kasus ini, pihaknya justru menemukan fakta baru yakni Yusfrinda merupakan korban perdagangan orang. Yusfrinda disalurkan oleh salah satu penyalur TKI ilegal.

Sampai saat ini, Polri baru menetapkan 14 tersangka sindikat penyalur TKI ilegal. Ke-14 orang itu akan dijerat Undang-undang perdagangan orang dengan ancaman 14 tahun penjara.

"Para tersangka ini dikenakan pasal perdagngan orang, ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 14 tahun penjara," pungkas.

Sebelumnya diberitakan, Yufrida Selan (19) ditemukan meninggal pada 13 Juli 2016 di rumah majikannya di Malaysia. Jasad TKI tersebut sudah dikirim pulang ke kampung halaman korban di Desa Tupan, namun keluarga korban begitu kaget ketika melihat kondisi mayat penuh dengan jahitan di bagian tubuhnya.

Keluarga korban menduga, organ penting milik almarhumah sudah diambil oleh majikannya sebelum dikirim pulang ke Indonesia. Pihak keluarga pun langsung mendatangi Komisi V DPRD NTT untuk meminta kejelasan dari pemerintah melalui dewan agar menelusuri kematian Yufrida karena keluarga menemukan kondisi jenazah penuh dengan jahitan.

"Ketika jenazah kami bawa ke kampung halaman di TTS kami mengetahui bahwa tubuh anak kami Yufrinda penuh dengan bekas jahitan membentuk huruf Y dan juga beberapa luka memar di bagian tubuh lainnya," kata perwakilan pihak keluarga Melki Musu, Jumat (22/7).

Pihak keluarga menduga bahwa organ tubuh Yufrida sudah diambil sebelum dikembalikan kepada keluarga. Sebab saat peti jenazah tiba di rumah duka dilarang untuk dibuka.

"Ketika kami paksa membuka peti untuk melihat kondisi jenazah ternyata tubuhnya penuh jahitan sehingga menjadi pertanyaan besar bagi kami keluarga mengenai kematian anak kami," katanya.

Melki Musu meminta agar pemerintah dan Kepolisian Daerah melakukan autopsi ulang terhadap jenazah sehingga dapat diketahui penyebab kematian yang sebelumnya dikabarkan dengan cara menggantung diri di rumah majikannya di Malaysia.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo, mengatakan pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan kejadian pelanggaran HAM yang menimpa TKI Yufrinda Selan di Malaysia. Menurut dia, kasus pelanggaran HAM yang makin marak dan terus menimpa tenaga kerja asal NTT di luar negeri, merupakan imbas dari transaksi perdagangan manusia secara ilegal yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

"Ini menjadi peringatan keras bagi pihaknya maupun Pemerintah NTT untuk segera melakukan upaya penanganan yang serius terhadap kasus perdagangan manusia karena korbannya selalu menimpah masyarakat NTT," katanya.

Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya meminta kasus dugaan penjualan organ tubuh yang menimpa Yufrida Selan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Jika dugaan penjualan organ tubuh tersebut terbukti, maka hal itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja," katanya

Gubernur Lebu Raya mengatakan, kasus penjualan organ tubuh manusia harus diproses karena tidak hanya berkaitan dengan nyawa seseorang namun sudah melecehkan harga diri bangsa Indonesia.

"Tidak boleh dibiarkan karena ini bukan hanya sekedar orang tetapi menyangkut harga diri bangsa Indonesia," katanya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya

Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya

Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.

Baca Selengkapnya
Terungkap Penyebab Rentetan Kontak Tembak KKB dengan TNI Polri di Intan Jaya Papua

Terungkap Penyebab Rentetan Kontak Tembak KKB dengan TNI Polri di Intan Jaya Papua

Tercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan

Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan

Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.

Baca Selengkapnya
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL

Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL

Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya