Polri bawa 8 saksi di sidang lanjutan praperadilan Novel
Merdeka.com - Sidang praperadilan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Zuhairi ini mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli dan fakta dari Polri selaku termohon.
"Kami mempersiapkan ada tujuh saksi fakta dan satu saksi ahli," kata salah satu kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan, di ruang sidang utama PN Jaksel, Jumat (5/6).
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB ini, Joel mengungkapkan jika satu saksi fakta yang dibawanya batal diajukan untuk memberikan keterangan lantaran saksi tersebut sudah memberikan kesaksian dalam sidang sebelumnya.
"Tapi mohon maaf, Yang Mulia, karena saksi Wisnubroto (Ketua RT) kemarin sudah memberikan keterangan dari pihak pemohon, kami tidak tahu kalau pemohon memanggil Wisnubroto juga, maka untuk saksi Wisnubroto kita batalkan," papar Joel.
Sebelum proses persidangan dimulai dengan mendengarkan keterangan saksi pertama, yakni Ahli Hukum Pidana, Chaerul Huda, pihak termohon pun meminta untuk memutarkan video proses penangkapan Novel pada 1 Mei 2015 lalu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya