Polri bantah blokir akun Twitter Rizieq Shihab dan FPI
Merdeka.com - Akun Twitter milik Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan dua akun lainnya yakni @DPP_FPI dan @HumasFPI tidak bisa diakses. Ketiga akun diblokir sejak Senin (16/1).
Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, membantah pihaknya telah memblokir akun milik pentolan FPI tersebut. Ditegaskan dia, Polri tidak punya wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap akun di media sosial.
"Blokir itu adalah bukan domain kepolisian, penguatan daripada UU ITE yang baru, apa bila berkaitan dengan sifatnya antara lain provokatif, misalnya memecah persatuan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, itu pemegang otoritasnya Kemenkominfo," kata Boy di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1).
Dikatakan Boy, jika ditemukan unsur pemecah belah persatuan Indonesia, pihak otoritas akan langsung memblokir akun tersebut.
"Itu menguatkan dari pada UU ITE yang baru. Begitu ada tanda-tanda seperti itu, langkah-langkah tindakan tegas pemegang otoritas antara lain seperti itu," ujar Boy.
Mantan Kapolda Banten ini juga menjelaskan jika penguatan UU ITE yang baru memiliki tujuan yang besar. Sedangkan, polisi memiliki domain menindak tegas pelanggaran UU ITE.
"Apakah pasal 27 ayat 3, 28 ayat 2, itu yang bisa kasus yang berkaitan dengan pelanggaran UU ITE. Walaupun kemungkinan bisa saja, setelah itu konten atau objek itu diblokir," ucapnya.
"Tapi proses hukumnya berjalan simultan. Nah kalau yang pertama tadi, belum ada proses hukum tapi dianggap telah membahayakan," timpal dia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga membantah telah memblokir tiga akun Twitter itu.
"Kemungkinan itu dilakukan melalui self report oleh pengguna Twitter sendiri," kata Plt Kepala Humas Kemkominfo, Noor Izza melalui pesan instant, Senin (16/1).
Sementara itu, dari pihak Twitter sendiri melalui juru bicara Twitter Indonesia memberikan penjelasannya.
"Sebagai platform global yang bersifat publik; pengguna dapat mengakses informasi, berinteraksi, dan berekspresi di Twitter. Kami memiliki peraturan serta Terms of Services yang menjelaskan bagaimana platform ini dapat memberikan manfaat sekaligus melindungi para pengguna," katanya melalui keterangan resmi kepada Merdeka.com.
Dikatakannya, semua hal itu dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna di Twitter.
"Kami dapat menangguhkan akun yang melanggar peraturan Twitter. Penangguhan akun terjadi berdasarkan laporan-laporan yang kami terima dari pengguna melalui prosedur pelaporan pelanggaran yang kami miliki," ujarnya.
"Laporan-laporan yang masuk diproses secara seksama oleh tim kami di San Fransisco (Amerika Serikat) dan Dublin (Irlandia). Jika terbukti melanggar peraturan Twitter, maka sebuah akun dapat ditangguhkan," tambahnya.
Dijelaskan dia juga, pengguna dapat melakukan BRIM (Block, Report, Ignore, Mute) terhadap konten atau akun yang membuat tidak nyaman.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya