Polri Bantah Beri Pengamanan Kepada Buronan KPK Nurhadi
Merdeka.com - Polri menyatakan belum mengetahui keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurhadi. Termasuk tidak menerima kabar bahwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu bersembunyi di villa kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Informasi itu sampai saat ini kami tidak menerima atau mendapatkannya. Yang jelas informasi harus dikonfirmasi kebenarannya. Sejauh ini kami tidak menerima informasi tersebut," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Asep juga menegaskan bahwa kabar adanya penjagaan dari pihak kepolisian di sekitar lokasi persembunyian Nurhadi yakni villa Bogor tidaklah benar.
"Tidak benar ada indikasi seperti itu. Apabila sudah ada indikasi di mana yang bersangkutan berada, sebagaimana KPK meminta bantuan Polri, kita menjadi kewajiban untuk membantu sekaligus menangkap yang bersangkutan. Jadi tidak ada indikasi-indikasi kita melindungi dan sebagainya," kata Asep.
Setelah Harun Masiku, polisi turut menyebar surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nurhadi. Dia menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
"Sama dengan tersangka N, Pak Nur ya, kita sebar ke-mana-mana untuk DPO-nya. Kalau nanti ada masyarakat lihat, personel lihat bisa langsung mengamankan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.
Argo memastikan, tidak ada perlakuan yang berbeda dalam memburu Nurhadi. Upaya pencarian juga tetap dilakukan terhadap buronan KPK lainnya, Harun Masiku.
"Semuanya sudah kita buatkan DPO, berikan ke wilayah. Kita sebarkan ke Polda dan Polres-Polres, siapa tahu ada Polres yang melihat dia ada di mana, segera melakukan pengamanan," tuturnya.
Argo menegaskan, pihaknya serius mengejar para buronan tersebut. Terlebih, kepolisian memang sudah biasa membantu KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Pada intinya kalau kita cepat menangkap maka segera kita lakukan penangkapan," kata Argo menandaskan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca Selengkapnya2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaJelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya