Polri bakal usut penyidik KPK jika salah soal status Komjen BG
Merdeka.com - Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya tengah memproses dan meneliti berkas kasus Komjen Budi Gunawan. Jika ada penyidik KPK yang ternyata terbukti dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya atas ditersangkakannya Budi Gunawan, maka akan diproses.
"Kan bisa saja penyidik itu salah karena ketidakmampuan, bisa juga karena kesengajaan. Di mana letaknya nanti kan bisa dilihat. Kalau ketidakmampuan kan karena kompetensi itu barang kali kan atau salah menilai suatu alat bukti kan bisa saja terjadi," kata Badroddin kepada wartawan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/4).
Menurut Badrodin, jika ternyata nantinya ditemukan adanya indikasi kesengajaan terhadap kesalahan Budi Gunawan, bisa saja diproses secara hukum. Namun Badrodin kembali menegaskan, berkas Komjen BG masih dalam penelitian Mabes Polri.
"Kalau kesengajaan ya tentu itu bisa saja dikenakan. Masih dalam proses penelitian," tegasnya.
Seperti diketahui, pengadilan memenangkan sidang pra peradilan Komjen Budi Gunawan atas status tersangka yang telah ditetapkan KPK sebelumnya. Kemudian, berkas perkara Budi Gunawan dilimpahkan dari Kejaksaan ke Kepolisian untuk diteliti lebih lanjut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca Selengkapnya2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaPolri Siagakan 4.992 Anggota Amankan Demo di KPU, Bawaslu, DPR dan MK
Polri siap mengawal kondisivitas tahapan pemilu jelang rekapitulasi hasil suara secara nasional.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaAda Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca Selengkapnya