Polri Akan Kawal dan Amankan Dalam Pelaksanaan Hak Tagih Negara Terhadap BLBI
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, bakal mengamankan serta mengawal proses hukum dalam melaksanakan hak tagih negara terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah diberikan. Hal itu dikatakan dalam acara 'Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia'.
"Siang ini secara simbolis telah dilaksanakan kegiatan ceremony penguasaan fisik aset tanah dan bangunan eks BLBI. Atas seizin bapak kapolri, kami nyatakan bahwa komitmen jajaran kepolisian untuk mengamankan dan mengawal, serta melakukan proses hukum apabila dalam pelaksanaan hak tagih negara terhadap BLBI yang sudah diberikan," kata Agus, Jumat (27/8).
"Kami jajaran kepolisian akan melakukan upaya penegakan hukum apabila dalam pelaksanaannya timbul ekses yang dapat mengganggu kebijakan dan keputusan pemerintah untuk mengembalikan hak negara tersebut," sambungnya.
Ia berharap, dapat diberikan kemudahan kepada semua pihak dalam mengembalikan hak-hak negara tersebut.
"Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada semua pihak yang memiliki niat baik untuk mengembalikan hak-hak negara," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kejaksaan Agung RI Setia Untung Arimuladi menambahkan, jika pihaknya melakukan pengawalan dalam menyelesaikan permasalahan BLBI.
"Pada prinsipnya kejaksaan ikut mengawal bersama-sama dalam kaitannya dengan penyelesaian permasalahan BLBI yang hampir 22 tahun berlarut-larut dalam upaya memulihkan keuangan negara kurang lebih mencapai Rp110 triliun," ujar Setia Untung.
"Sehingga penyelesaiannya pun diperlukan langkah-langkah yang komprehensif, karena rawan bersinggungan dengan hukum," tambahnya.
Menurutnya, tidak ada langkah yang menyulitkan dalam menyelesaikan permasalahan BLBI. Meskipun saat ini RUU Perampasan Aset belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"Dengan perangkat hukum yang ada saat ini, meskipun sampai saat ini pembahasan rancangan undang-undangan perampasan aset yang diinisiasi pemerintah belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Tidak menyulitkan langkah kita untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka menyelesaikan permasalahan BLBI ini," ungkapnya.
Oleh karena itu, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI, disebutnya dibentuk untuk mengakselerasi dan berkolaborasi menyelesaikan dan memulihkan hak negara yang berasal dari dana BLBI dengan telah melantik 53 orang anggota Pokja dari berbagai instansi.
"Dalam hal ini Kejaksaan mengutus 12 orang jaksa pengacara negara yang saya tahu telah teruji dan berpengalaman di bidangnya," ucapnya.
Dengan begitu, ia pun mendorong semua pihak untuk segera kembali melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang dapat membangun Satgas BLBI.
"Saat ini dan tegas lainnya dikemudian hari sebagai dasar penegak hukum, melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk sebelum, selama dan setelah proses persidangan. Saya berharap apa yang kita lakukan hari ini adalah suatu permulaan yang harus kita tingkatkan, jalan kita masih panjang," tegasnya.
Panggil 48 Orang
Selain itu ia menyebut, ada sebanyak 48 orang yang telah dilakukan pemanggilan untuk harus melakukan pengembalian sejumlah dana BLBI.
"Kendati demikian, tentu terdapat sejumlah kendala yang saat ini dihadapi oleh Satgas BLBI khususnya terkait dengan Aset yang berada di luar negeri, yang memiliki sisi hukum yang berbeda dengan sisi hukum Indonesia," sebutnya.
Strategi dalam menyelesaikan masalah BLBI, lanjut Setia Untung, diperlukan pendekatan hukum, perpajakan, kerjasama Internasional serta upaya lainnya seperti melakukan gugatan keperdataan.
"Pembukuan aset baik di dalam negeri maupun luar negeri termasuk perusahaannya sekaligus dengan memaksimalkan mutual legal asisten dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan," paparnya.
"Melakukan pendalaman atas laporan aset para obligor dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya serta penguasaan fisik aset eks BLBI," imbuhnya.
Ia menyakini, apa yang telah dilakukan saat ini akan tercatat dalam sejarah perjalanan penegakkan hukum di Indonesia.
"Pada Pokja Satgas BLBI, sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas kinerjanya selama ini, terus lah berkarya untuk bangsa. Tugas mulia ini harus kita selesaikan sampai tuntas hingga aset BLBI bisa kembali ke negara ini," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaPencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca SelengkapnyaPolri Perpanjang Pengawalan Prabowo-Gibran Hingga Jelang Pelantikan
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaUntuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaSebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Baca Selengkapnya