Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri akan jerat penjual vaksin palsu dengan UU TPPU

Polri akan jerat penjual vaksin palsu dengan UU TPPU vaksin palsu untuk bayi. ©2016 Merdeka.com/ronald

Merdeka.com - Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus vaksin palsu yang menyebar di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Dalam kasus ini, ke lima belas tersangka kasus vaksin palsu akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"(TPPU) kita kenakan ke seluruh pelaku, khususnya pembuat (pembuat vaksin palsu), karena kita tahu mereka mendapat harta hasil kejahatan cukup besar dan proses pengejaran aset," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/6).

Hari ini, Bareskrim kembali menangkap dua tersangka di Semarang, tersangka yang berinisal T dan M. Keduanya berperan sebagai distributor pengedar vaksin palsu.

Dari hasil penangkapan Bareskrim menyita beberapa dokumen, ATM, dan buku tabungan.

‪"(Isi ATM) kita belum lihat baru dapat ATM-nya. Jadi kita sita beberapa dokumen, termasuk ATM dan buku tabungan. Mereka kita tangkap di hotel bukan tempat dia bekerja," ucap Agung.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menggerebek lokasi penjualan vaksin palsu di Jatibening (Pondokgede), Kemang Regency (Bekasi Selatan) dan Jalan Serma Hasyim (Tambun Utara) pada 16 Juni lalu.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP