Polri akan Gelar Perkara Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung 23 Oktober 2020
Merdeka.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 23 Oktober 2020.
"Nanti dilakukan gelar tersendiri, internal, yang direncanakan hari Jumat pagi," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Menurut Awi, saat ini sedang dilakukan ekspose kasus oleh penyidik di hadapan jaksa peneliti.
"Pukul 15.30 WIB penyidik ekspose di depan jaksa peneliti di Kejagung," jelas Awi.
Bareskrim Polri telah menggelar ekspose pertama terkait peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung pada Agustus lalu. Hasilnya, diduga ada unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran tersebut.
"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020.
Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya