Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri: 3 Sampai 4 Orang Tewas Karena Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2019

Polri: 3 Sampai 4 Orang Tewas Karena Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2019 Kecelakaan Tol Purbaleunyi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Korlantas Polri terus menyoroti angka kecelakaan di jalan, khususnya yang disebabkan oleh truk dengan muatan berlebih. Untuk itu, penegakan hukum perlu dioptimalkan lewat kerjasama dengan sejumlah instansi terkait.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan, dalam kurun waktu 2019, ada sekitar 1,3 juta data pelanggaran lalu lintas. 10 Persennya diakibatkan oleh truk kelebihan muatan atau over dimension over loading (odol).

"Korban kecelakaan 2019 sebanyak 25 ribu. Rata-rata per bulan 200 jiwa, rata-rata per hari 71 jiwa, tiap jam 3 sampai 4 jiwa melayang. Sumbangsih odol 90 kejadian, tapi ini laka massal dan fatal," tutur Istiono di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/3).

Menurut Istiono, diperlukan operasi penindakan bersama jajaran Kemenhub, Kementerian PUPR, juga Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Pasalnya, kecelakaan akibat truk kelebihan muatan sifatnya massal dan fatal lantaran menyebabkan perlambatan di jalan.

"Karena kecepatan minimal di tol itu kan minimal 60 kilometer per jam. Mereka tidak mampu mencapai kecepatan itu sehingga apa yang terjadi, ditabrak belakang. Itu sering terjadi. Selain menjadi penyebab kerusakan jalan juga jadi penyebab laka massal dan fatal. Penegakan hukum lintas sektoral harus bagus," jelas dia.

Istiono menegaskan, truk dengan ukuran yang berlebih atau over dimensi dapat dijerat Pasal 277 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 dengan kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 24 juta. Sementara untuk kelebihan muatan atau overload, dikenakan sanksi penilangan.

Setiap kendaraan sendiri tentunya memiliki Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) yang disetujui oleh Kementerian Perhubungan. Namun sejumlah pihak melakukan penambahan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan.

Istiono menyebut, ada dua kasus kendaraan over dimensi di Jawa Timur dan sudah dilakukan penindakan sesuai aturan perundang-undangan.

"Saya berharap pengusaha tidak berusaha menambah ukuran dimensi daripada panjang kendaraan tersebut. Itu melanggar pidana," Istiono menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP